Lahat Gelar Ikrar Bersama Penataan Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Pengelolaan Sesuai Regulasi
LAHAT, Gerbangberita.com – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan sektor energi menggelar Apel Ikrar Bersama sekaligus peresmian tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah bersama untuk menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar berjalan secara legal, aman, dan sesuai aturan, sekaligus menghentikan praktik pengeboran maupun penyulingan minyak tanpa izin.
Apel tersebut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, Bupati Lahat Bursah Zarnubi bersama Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, serta sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Turut hadir Kepala Perwakilan SKK Migas Bambang Dwi Januarto, General Manager Miko Inc. Indonesia Nuke Fajar Prakoso, perwakilan Korwil Pindad Sumatera Selatan, serta jajaran Forkopimda dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga mengikuti kegiatan melalui sambungan daring.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk melakukan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat, meningkatkan pengawasan, serta menjaga keselamatan dan keberlanjutan pengelolaan energi di daerah.
Pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait menegaskan pentingnya sinergi dalam menciptakan tata kelola sektor energi yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Reporter: Herawan