Usai Dibongkar, Publik Tagih Laporan Pol PP Soal Perusakan Segel di Polrestabes Palembang
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Pemerintah Kota Palembang melakukan pembongkaran enam unit rumah toko (ruko) di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang. Pembongkaran menggunakan alat berat jenis excavator untuk merobohkan bangunan.
Berdasarkan informasi di lapangan, bangunan ruko milik pengusaha bernama Robi Hartono alias Afat tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Satpol PP Kota Palembang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).
“Apa yang kita lakukan hari ini murni bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran Perda di Kota Palembang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan, Denny Tegar, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dari pemerintah daerah sebelum dilakukan pembongkaran.
“Kami memang telah menerima surat teguran untuk segera membongkar bangunan tersebut karena berada di garis sepadan jalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi peraturan terkait bangunan yang dinilai melanggar ketentuan di Kota Palembang,” tambahnya.
Sebelumnya Satpol PP Palembang juga melaporkan pemilik ruko atas dugaan pengerusakan segel beberapa bulan lalu ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STTLP) Nomor : LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan sebagai upaya menjaga ketertiban tata ruang dan kepatuhan hukum di wilayah kota. (AL)