Terdakwa Pembunuhan Lansia di Banyuasin Dituntut Hukuman Mati
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yunas Gusworo dengan pidana mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang lanjut usia (lansia) bernama Kristina. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/6/2026).
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan terdakwa dinilai dilakukan secara terencana dengan menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban. Selain itu, terdakwa juga diduga menguasai sejumlah barang milik korban setelah peristiwa tersebut.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2026. Korban diketahui berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil nomor antrean berobat di Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.
Di tengah perjalanan, terdakwa yang telah mengenal korban diduga meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa diduga menjerat leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, terdakwa diduga membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dibakar di area perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menguasai kendaraan dan telepon genggam milik korban usai kejadian.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gerbangberita.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.