Sidang Perdana Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Digelar
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Kamis (23/7/2026).
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni M. Jamil, Dede Parasade, dan Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM), Djie A Lie Alianto.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga ketiga terdakwa melakukan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.
Menurut JPU, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624 berdasarkan hasil audit.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Perkara ini akan berlanjut pada sidang berikutnya untuk menguji dakwaan yang diajukan jaksa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. (**)