Sidang Korupsi Disperkimtan Diwarnai Saling Bantah, Hartono dan Yunita Bersilang Keterangan soal Rp250 Juta
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Perbedaan keterangan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/7/2026).
Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hartono membantah menerima uang Rp250 juta sebagaimana diklaim terdakwa Yunita. Di hadapan majelis hakim, Hartono mengaku hanya menerima Rp100 juta yang menurutnya telah diserahkan kepada penyidik dan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hartono juga mengaku tidak mengetahui isi catatan pembagian uang yang dijadikan barang bukti. Menurutnya, catatan tersebut dibuat oleh Yunita.
Sebaliknya, Yunita tetap pada keterangannya. Ia mengklaim telah menyerahkan uang Rp250 juta kepada Hartono. Menurutnya, pembagian dana proyek dilakukan atas arahan Hartono saat proses pencairan anggaran. Yunita juga membantah menjadi pihak yang mengatur pembagian fee proyek.
Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan sejumlah saksi. Ari mengaku mengerjakan pengecoran beton di sekitar 12 titik dengan bayaran Rp8 juta hingga Rp10 juta. Sementara Resta mengaku tidak mengetahui proses pengadaan proyek karena hanya mengurus pembayaran gaji pegawai. Adapun Suwandi memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP terkait jumlah titik pekerjaan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Agus Rizal, Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman. Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,6 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.