Palembang

Sidang Dugaan Penggelapan Irza Prasetya Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Korban Siapkan Upaya Hukum

24 September 2026 2 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com — Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Irza Prasetya dalam perkara dugaan penggelapan dengan korban Junaidi alias Ajun kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026).

Penundaan tersebut merupakan kali kedua. Agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tidak dapat dilaksanakan karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, S.H., M.H. Majelis kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin (28/9/2026).

Usai sidang, kuasa hukum Junaidi, Desmon Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Dr. Jasmadi, menyatakan kecewa atas kembali ditundanya agenda persidangan.

“Ini penundaan dua kali. Mestinya agendanya adalah pembacaan dakwaan,” kata Desmon.

Menurut Desmon, kehadiran penasihat hukum terdakwa penting agar proses pembelaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir sehingga perkara dapat memasuki agenda pembacaan dakwaan.

“Kalau dia merasa kliennya tidak salah, mohon hadir dan buktikan di persidangan. Jangan sampai agenda persidangan terhambat,” ujarnya.

Desmon juga mengatakan pihaknya bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan yang memberikan masukan dan analisis hukum kepada majelis hakim.

Ia berharap proses persidangan tetap berjalan untuk menguji seluruh fakta dan bukti perkara.

“Kami berharap keadilan untuk klien kami selaku korban. Biar dibuktikan apakah memang benar klien kami korban dan terdakwa ini pelaku. Artinya, proses sidang ini harus berjalan,” katanya.

Desmon menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum apabila persidangan kembali tidak dapat dilanjutkan pada Senin mendatang.

“Kalau sampai hari Senin sidang ketiga tidak dilanjutkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Desmon juga menanggapi pernyataan terkait jumlah uang dalam perkara tersebut yang disebut sekitar Rp600 ribu. Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya diuji melalui proses persidangan berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan keterangan para pihak.

Sementara itu, Ketua Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan, turut menyayangkan penundaan sidang untuk kedua kalinya. Ia berharap agenda pembacaan dakwaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal berikutnya.

“Kami dari Cakar Sriwijaya Kota Palembang sangat kurang puas karena sidang sudah dua kali ditunda. Kami berharap sidang dilanjutkan hari Senin,” ujar Edi.

Edi juga meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara adil dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kepentingannya melalui mekanisme persidangan.

“Kami berharap ke depannya pihak yang bertugas memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa yang menyebabkan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.

“Kami dari pihak korban menuntut kejelasan, ada apa sampai dua kali sidang penasihat hukum terdakwa tidak hadir,” ujar Edi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Senin (28/9/2026) dengan agenda yang sebelumnya tertunda, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan sehingga substansi dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru