Sertifikat Rumah Masih Ditahan, Ahli Waris Minta Penjelasan Bank Mandiri Cabang Cinde
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Ahli waris almarhum Masrizal, Lisnawati (49), mengaku mengalami kesulitan dalam proses pengambilan sertifikat rumah yang masih berada di Bank Mandiri Cabang Cinde, Palembang.
Rumah tersebut merupakan objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berlokasi di Komplek Plamboyan Blok 11, RT 065, RW 011, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Masrizal meninggal dunia pada 3 September 2023 berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Hermina OPI Jakabaring.
Setelah suaminya meninggal dunia, Lisnawati mengurus administrasi ahli waris. Surat Keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh pihak kelurahan pada 2 November 2023. Selanjutnya, pada 2024, ia mengurus klaim asuransi kredit almarhum suaminya.
Menurut Lisnawati, dirinya telah beberapa kali mendatangi Bank Mandiri Cabang Cinde untuk mengurus pengembalian sertifikat, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
“Sudah lima kali kami bolak-balik ke Bank Mandiri Cabang Cinde, tetapi belum ada kepastian.” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Karena merasa proses tersebut belum menemui titik terang, Lisnawati akhirnya memberikan kuasa kepada Glory Law Office & Partners pada 8 Desember 2025 untuk mendampingi penyelesaian permasalahan tersebut.
“Saya kebingungan, akhirnya saya memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus sertifikat yang berada di Bank Mandiri Cabang Cinde,” katanya.
Kuasa hukum ahli waris, Imron, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya hukum dan komunikasi dengan pihak bank, termasuk melayangkan somasi, meminta klarifikasi, serta mengadakan pertemuan dengan pihak Bank Mandiri Cabang Cinde pada 2026.
“Kami sudah melakukan somasi, meminta konfirmasi, dan duduk bersama dengan pihak Bank Mandiri Cabang Cinde untuk membahas permasalahan ini,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta penjelasan terkait status kredit, rincian sisa kewajiban, serta realisasi pencairan klaim asuransi kredit almarhum.
“Kami mempertanyakan jumlah sisa tagihan, realisasi pencairan asuransi sekitar Rp222 juta kurang lebih, serta alasan pihak bank belum memberikan salinan perjanjian akad kredit dan rincian sisa kewajiban kepada ahli waris,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Cabang Cinde belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Gerbangberita.com terkait keluhan ahli waris tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak bank.