Sumatera Utara

PW IP Al Washliyah Sumut Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Jermal XV

1 Oktober 2026 5 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MEDAN, GerbangBerita.com — Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IP Al Washliyah) Sumatera Utara meminta Polda Sumut meningkatkan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dan perjudian di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum sekaligus kekhawatiran atas dampak peredaran narkotika terhadap masyarakat dan generasi muda.

PW IP Al Washliyah Sumut menyebut aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan penertiban di kawasan tersebut. Penindakan itu melibatkan Polrestabes Medan melalui Sat Samapta dan Sat Narkoba dengan dukungan Polda Sumut pada awal 2026.

Namun, organisasi tersebut menilai penindakan di kawasan Jermal XV belum berlangsung secara konsisten dalam beberapa bulan terakhir.

“Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima dari masyarakat sekitar, dugaan aktivitas peredaran narkotika, perjudian, hingga penampungan barang hasil kejahatan disinyalir masih beroperasi di lokasi tersebut,” kata perwakilan PW IP Al Washliyah Sumut dalam keterangan tertulis.

PW IP Al Washliyah Sumut juga menyoroti seorang pria berinisial GS yang mereka sebut sebagai terduga pelaku utama dan dikaitkan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan terhadap orang yang disebut tersebut.

Atas persoalan itu, PW IP Al Washliyah Sumut menyampaikan empat tuntutan kepada jajaran kepolisian.

Pertama, meminta Polda Sumut memberikan perhatian khusus terhadap dugaan peredaran narkotika dan perjudian di kawasan Jermal XV.

Kedua, meminta Polda Sumut mengambil alih atau memperkuat penanganan apabila diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Ketiga, meminta Kapolda Sumut mengevaluasi penanganan perkara narkotika dan perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Keempat, meminta kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai GS dan memastikan status serta proses hukum terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

PW IP Al Washliyah Sumut menilai pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan tugas kepolisian berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan pemberantasan narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konfirmasi Kepolisian

Hingga berita ini diterbitkan, GerbangBerita masih mengupayakan konfirmasi kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan terkait dugaan aktivitas narkotika dan perjudian di kawasan Jermal XV, termasuk informasi mengenai status hukum dan keberadaan GS yang disebut dalam pernyataan PW IP Al Washliyah Sumut.

Tanggapan resmi dari pihak kepolisian akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Reporter : Imam

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru