Berita

Polisi Bongkar Kasus Aplikasi Presensi Fiktif ASN di Brebes, Sembilan Guru Jadi Tersangka

2 Juli 2026 4 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

BREBES, Gerbangberita.com – Kepolisian mengungkap dugaan praktik manipulasi sistem presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam kasus tersebut, sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembuatan, pengembangan, hingga pemasaran aplikasi presensi ilegal.

Kapolres Brebes mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya kejanggalan pada sistem absensi elektronik ASN. Setelah dilakukan penyelidikan bersama instansi terkait, polisi menemukan aplikasi tidak resmi yang diduga mampu memanipulasi lokasi dan data kehadiran pengguna sehingga presensi dapat dilakukan tanpa berada di tempat kerja yang sebenarnya.

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Salah seorang tersangka diduga menjadi pembuat utama aplikasi, sementara lainnya berperan sebagai pengembang, pengelola transaksi, hingga memasarkan aplikasi kepada ASN lain melalui grup percakapan daring.

Aplikasi tersebut diduga diperjualbelikan dengan sistem berlangganan tahunan. Polisi juga mendalami dugaan bahwa aplikasi itu telah digunakan oleh ribuan ASN di sejumlah instansi di Kabupaten Brebes, meski jumlah pengguna masih terus diverifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa komputer jinjing, telepon genggam, dokumen transaksi keuangan, serta data elektronik yang diduga berkaitan dengan pengoperasian aplikasi ilegal tersebut.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lain yang relevan. Selain proses hukum pidana, mereka juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pengguna maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik manipulasi presensi elektronik tersebut. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru