Polda Sumsel Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp90 Miliar di BRI Cabang A Rivai, 15 Tersangka
PALEMBANG, GerbangBerita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan kredit fiktif senilai sekitar Rp90 miliar pada fasilitas Post Financing Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palembang A Rivai. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai pihak, mulai dari oknum pegawai bank, vendor hingga debitur yang diduga bekerja sama mengajukan kredit menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dari 15 tersangka, tiga orang sudah kami lakukan penahanan, yakni ES, RH, dan AEP. Dua merupakan pegawai BRI dan satu orang dari pihak vendor,” kata Listiyono saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026).
Menurut penyidik, kasus tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah mengajukan fasilitas kredit Post Financing dengan memanfaatkan dokumen pendukung yang diduga dipalsukan.
Dokumen tersebut antara lain berupa kontrak kerja, invoice, hingga berita acara serah terima (BAST) yang dibuat seolah-olah berasal dari sejumlah perusahaan, seperti PT Timah, PT Bukit Asam, dan PLN.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga menyiapkan pihak tertentu yang berperan memberikan keterangan saat proses verifikasi dilakukan oleh pihak bank agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Dari hasil penyidikan sementara, dana kredit yang berhasil dicairkan mencapai sekitar Rp90 miliar. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan awal pengajuan kredit, melainkan mengalir kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil audit internal BRI pada 2024 yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Sementara itu, sebanyak 12 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena masih menjalani proses pemeriksaan.
Salah satu tersangka yang telah ditahan, ES, mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Namun, ia mengklaim belum sempat menerima keuntungan dan hanya dijanjikan komisi sebesar satu persen dari nilai kredit yang berhasil dicairkan.
Polda Sumsel menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut. (AL)