Berita

Polda Sumsel Selidiki 16 Korporasi Terkait Karhutla, Luas Terbakar Capai 620,62 Hektare

16 Oktober 2026 1 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com — Sebanyak 16 korporasi masuk dalam daftar penyidikan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Total luas lahan yang terbakar di 16 area konsesi berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut mencapai 620,62 hektare.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana Tarigan menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers penanganan karhutla di Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026) sore.

Dari 16 korporasi tersebut, PT RAS menjadi salah satu perusahaan yang mendapat perhatian khusus. Rony mengungkapkan, perusahaan itu mengalami dua kali peristiwa kebakaran. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial FS yang disebut menjabat sebagai direktur operasional.

“Dari 16 korporasi tersebut terdapat satu perusahaan yang telah dua kali peristiwa kebakaran, yakni PT RAS, dan sudah ada tersangka, yakni FS selaku direktur operasional,” kata Rony.

Berdasarkan daftar yang disampaikan, 16 korporasi tersebut adalah PT RAS, PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMI, PT BNUP, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BMH.

Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana terkait karhutla. Penyidik menelusuri titik api, memeriksa kondisi lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendalami dokumen perizinan dan pengelolaan lahan.

Luas kebakaran yang mencapai 620,62 hektare menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan kasus ini. Namun, besarnya area terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh korporasi dalam daftar tersebut bertanggung jawab atas kebakaran. Peran dan status hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah.

Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik perlu mengungkap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan lahan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu api kepada petugas.

Pengusutan terhadap 16 korporasi tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran di area konsesi dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di Sumatera Selatan. (AL)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru