Berita

PN Palembang Terapkan Plea Bargaining, Pelaku Penggelapan Divonis Kerja Sosial

21 April 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam pembaruan praktik hukum acara pidana dengan menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam penanganan perkara penggelapan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di ruang sidang pengadilan setempat.

Mekanisme ini merujuk pada ketentuan Pasal 205 juncto Pasal 257 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, terdakwa Rio Aberico bin Thomas (alm) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Manik menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.

Namun demikian, pidana tersebut tidak perlu dijalani. Sebagai gantinya, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang, dengan ketentuan enam jam per hari selama dua bulan.

Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini merupakan bagian dari implementasi KUHAP baru yang bertujuan menciptakan proses peradilan yang lebih efisien, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penerapan mekanisme ini juga menempatkan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sebagai salah satu pengadilan yang mulai mengadopsi pendekatan modern dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru