Papan Nama Toko di Jalan Kolonel Atmo Jadi Sorotan Warga, Minta Instansi Terkait Lakukan Verifikasi
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Keberadaan papan nama sebuah toko di kawasan Jalan Kolonel Atmo, Kota Palembang, menjadi perhatian sejumlah warga. Masyarakat berharap instansi terkait melakukan verifikasi terhadap legalitas pemasangan papan nama tersebut guna memastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut sejumlah warga, setiap pemasangan papan nama usaha maupun media promosi di ruang publik perlu memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan aspek keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Warga menilai pemeriksaan oleh instansi berwenang penting dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan perizinan dan penataan kota telah dipenuhi. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki pemerintah.
Perhatian masyarakat juga muncul karena lokasi papan nama tersebut berada di kawasan Jalan Kolonel Atmo yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas warga, khususnya saat pelaksanaan Car Free Night yang rutin dipadati masyarakat untuk berolahraga, berekreasi, dan menikmati ruang publik.
Sejumlah warga berharap pemerintah melalui organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan aspek perizinan, keamanan konstruksi, serta kesesuaian pemasangan dengan ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha dan investasi di Kota Palembang. Namun, menurutnya, seluruh pelaku usaha juga diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Masyarakat mendukung pelaku usaha yang berinvestasi dan membuka usaha di Kota Palembang. Namun, seluruh pemasangan papan nama maupun media promosi lainnya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku serta memperhatikan aspek keselamatan dan estetika kota,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan papan nama tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.