Berita

Setelah Rp1,4 Triliun Dikembalikan, Ini Sikap Tegas Kejati Sumsel terhadap Wilson

18 Juni 2026 23 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima penitipan uang sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson pada Kamis (18/6/2026).

Dana tersebut merupakan pengembalian tahap akhir kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT SAL dan PT BSS.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian tersebut melengkapi seluruh kerugian negara yang sebelumnya dihitung mencapai Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang.

Menurutnya, pelunasan kerugian negara tersebut merupakan hasil upaya tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang berkomunikasi secara intensif dengan terdakwa, keluarga, dan penasihat hukumnya. Seluruh pengembalian dana, kata dia, dilakukan secara sukarela tanpa melalui mekanisme pelelangan aset.

Meski kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya,” ujar Ketut.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan terdakwa berinisial UWS tetap menjalani proses hukum.

Terkait keterlibatan pihak perbankan, Kejati Sumsel menyatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” kata Ketut.

Kejati Sumsel menegaskan pengembalian seluruh kerugian negara merupakan langkah positif dalam upaya pemulihan aset negara. Namun demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan dan seluruh fakta perkara tetap akan diuji dalam persidangan. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru