OKI

Nikah di OKI Tak Perlu Ulang Urus Data, Pemegang KIA Dapat Diskon Wisata

15 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

KAYUAGUNG, GerbangBerita.com — Pasangan yang menikah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak perlu lagi mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah. Data pernikahan kini diintegrasikan dengan layanan administrasi kependudukan sehingga status suami dan istri dapat diperbarui setelah pencatatan nikah.

Kerja sama layanan tersebut diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, dan Dinesti Land Kayuagung di Kantor Disdukcapil OKI, Selasa (15/9/2026).

Kepala Disdukcapil OKI H. Hendri, S.H., M.M. mengatakan, kerja sama dengan Kemenag bukan hal baru. Integrasi layanan tersebut telah berjalan sejak 2021 dan kini kembali diperkuat.

“Ketika masyarakat melangsungkan pernikahan, mereka tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dapat langsung menerima dokumen kependudukan dengan status yang telah diperbarui sebagai suami dan istri,” kata Hendri.

Data pernikahan menjadi dasar untuk memperbarui status kependudukan. Dengan mekanisme itu, perubahan data pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya dapat disesuaikan dengan status perkawinan.

Hendri mengatakan, pembaruan data penting karena dokumen kependudukan digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk layanan perbankan, BPJS, asuransi, layanan digital dan program bantuan sosial.

“Ini bagian dari upaya mempercepat, meningkatkan ketepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin terintegrasi dan efektif,” ujarnya.

Kepala Kemenag OKI H. M. Kholil Azmi mengatakan integrasi tersebut membuat pasangan yang telah memperoleh buku nikah lebih mudah memperbarui data kependudukannya.

“Ini sangat membantu masyarakat. Setelah mendapatkan buku nikah, data kependudukan mereka dapat langsung diperbarui sehingga KTP dan dokumen lainnya menyesuaikan status setelah pernikahan,” kata Kholil.

Selain layanan bagi pasangan yang menikah, kerja sama kali ini juga menyentuh kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pemegang KIA mendapat potongan harga untuk kunjungan ke Dinesti Land Kayuagung. Besaran dan ketentuan diskon mengikuti kesepakatan antara Disdukcapil OKI dan pengelola tempat wisata tersebut.

Manager Dinesti Land Kayuagung M. Alwahab, S.H. mengatakan pihaknya mendukung kerja sama tersebut.

“Kami senang diajak bekerja sama. Anak-anak yang sudah memiliki KIA nantinya mendapatkan diskon, dengan harga yang lebih ringan. Mudah-mudahan semakin banyak anak yang memiliki KIA dan bisa menikmati fasilitas wisata di Dinesti Land,” ujar Alwahab.

Hendri menjelaskan, KIA merupakan identitas resmi bagi anak sejak usia 0 tahun hingga sebelum berusia 17 tahun. Menurut dia, kerja sama dengan sektor pariwisata diharapkan membuat kepemilikan KIA tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memberi manfaat bagi anak dan keluarga.

Melalui kerja sama tersebut, Disdukcapil OKI memperluas layanan administrasi kependudukan, mulai dari pembaruan data setelah pernikahan hingga pemanfaatan KIA melalui kerja sama dengan sektor pariwisata.(*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru