Mahasiswa OKU Timur Se-Jabodetabek Mendatangi Kejagung, Desak Usut Dugaan Korupsi Aset Desa Tanjung Kukuh
JAKARTA, GerbangBerita.com — Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda OKU Timur se-Jabodetabek mendatangi Kejaksaan Agung RI, Rabu (16/9/2026), untuk mendesak agar dugaan tindak pidana korupsi dalam pemindahtanganan aset Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, segera ditindaklanjuti.
Aset yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berupa tanah desa seluas 10.000 meter persegi berikut 400 batang pohon karet, dengan nilai tanah disebut mencapai Rp250 juta dan tanam tumbuh sekitar Rp640 juta sehingga total nilai yang dipersoalkan mencapai Rp890 juta.
Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, aliansi menduga Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanjung Kukuh periode 2019–2027 terlibat dalam proses pemindahtanganan aset tersebut dan meminta seluruh prosesnya diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset desa.
Ketua Umum Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda OKU Timur se-Jabodetabek, Syahrial Tanjung, S.H., mengatakan kedatangan mereka ke Kejagung merupakan bagian dari upaya meminta kepastian penanganan atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Aset desa merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga, bukan diduga diperjualbelikan. Kami meminta Kejagung RI mengusut perkara ini secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan aparatur desa dan pihak-pihak lainnya,” kata Syahrial.
Menurut aliansi, persoalan pemindahtanganan aset tersebut sebelumnya telah melalui ekspose Inspektorat OKU Timur dan gelar perkara pada Unit Tipikor Satreskrim Polres OKU Timur sehingga mereka meminta proses penanganannya tidak berhenti pada tahap laporan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Aliansi juga menduga pemindahtanganan tanah dan tanaman karet tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset desa, sehingga mereka meminta aparat menelusuri dokumen kepemilikan, proses pemindahtanganan, nilai aset, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bagi mereka, aset desa merupakan kekayaan yang melekat pada kepentingan masyarakat sehingga proses pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Selain mendatangi Kejaksaan Agung, Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda OKU Timur se-Jabodetabek berencana menyampaikan aspirasi yang sama kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrial menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta kepastian hukum terhadap dugaan pemindahtanganan aset Desa Tanjung Kukuh.
Reporter: Akha