LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance, Sidang Perdana Diwarnai Ketidakhadiran Tergugat
JAKARTA, Gerbangberita.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggugat PT KB Finansia Multi Finance ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembentukan jaminan fidusia.
Sidang perdana digelar Senin (3/8/2026). Namun, pihak PT KB Finansia Multi Finance tidak hadir. Majelis hakim pun menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Dalam gugatan tersebut, LPK-RI menduga proses pembentukan Akta Jaminan Fidusia dilakukan tanpa kehadiran langsung konsumen di hadapan notaris dan tanpa penandatanganan akta oleh konsumen.
LPK-RI juga mempersoalkan dugaan penggunaan surat kuasa atau dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai dasar pembebanan jaminan fidusia. Dugaan itu dinilai perlu diuji dalam persidangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas mekanisme pembentukan jaminan fidusia yang diterapkan perusahaan pembiayaan.
“Seluruh dalil yang kami ajukan akan dibuktikan melalui proses persidangan,” kata Fais Adam.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat klausula baku yang merugikan konsumen, maka hal tersebut harus dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang perkara ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.