Berita

Komisi Fatwa MUI Kalapanunggal Dukung Imbauan Etika Karnaval Agustusan

8 Agustus 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

KALAPANUNGGAL, Gerbangberita.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kalapanunggal mendukung imbauan MUI terkait etika berpakaian dan pelaksanaan kegiatan karnaval dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan Ustadz Ujun Junaedi dari Komisi Fatwa MUI Kecamatan Kalapanunggal. Ia menilai kegiatan Agustusan merupakan momentum positif untuk mempererat persatuan dan kebersamaan masyarakat, namun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan nilai agama, kesopanan, budaya, serta ketertiban umum.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat agar kegiatan karnaval tidak mengabaikan ketentuan syariat dan norma yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.

“Kami mendukung imbauan MUI. Memeriahkan kemerdekaan tentu merupakan hal yang baik, tetapi hendaknya tetap memperhatikan batasan agama, kesopanan, dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Ustadz Ujun Junaedi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, peserta karnaval dapat menampilkan berbagai kreativitas sesuai tema kegiatan. Namun, penggunaan kostum sebaiknya tetap memperhatikan identitas karakter yang diperankan dan tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan Agustusan sebaiknya dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak-anak dan generasi muda.

“Kemerdekaan adalah nikmat yang patut kita syukuri. Karena itu, mari kita isi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif, mendidik, mempererat ukhuwah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Lomba Agustusan Perlu Perhatikan Mekanisme Hadiah

Selain persoalan pakaian dalam karnaval, Komisi Fatwa MUI Kecamatan Kalapanunggal turut mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme perlombaan Agustusan.

Ustadz Ujun mengatakan perlombaan pada dasarnya merupakan kegiatan positif selama dilaksanakan secara sehat dan tidak mengandung unsur perjudian atau pertaruhan.

Menurutnya, panitia perlu memperhatikan sumber dana hadiah. Mekanisme perlombaan hendaknya tidak menjadikan uang peserta sebagai taruhan yang kemudian diberikan kepada pemenang.

“Lomba Agustusan boleh dan sangat baik untuk membangun kebersamaan. Namun mekanismenya harus diperhatikan. Jangan sampai ada unsur judi atau pertaruhan di dalamnya,” jelasnya.

Ia menyarankan hadiah perlombaan berasal dari sumber yang tidak mengandung unsur taruhan, sehingga kegiatan dapat berlangsung secara positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, kegiatan karnaval dan pawai yang menggunakan jalan umum juga diharapkan memperhatikan ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan.

Koordinasi dengan pihak terkait dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Rayakan Kemerdekaan dengan Tetap Beradab

Komisi Fatwa MUI Kecamatan Kalapanunggal mengajak masyarakat menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan penuh kegembiraan sekaligus tetap menjunjung nilai agama, kesopanan, persatuan dan ketertiban.

Ustadz Ujun menilai peringatan kemerdekaan tidak hanya dapat diisi dengan hiburan, tetapi juga melalui kegiatan sosial, olahraga, gotong royong, perlombaan edukatif, doa dan dzikir, serta kegiatan lain yang memperkuat kebersamaan.

“Mari kita rayakan kemerdekaan dengan gembira, tetapi tetap beradab. Merdeka bukan berarti bebas tanpa batas. Ada nilai agama, norma sosial, dan kepentingan orang lain yang tetap harus kita hormati,” pungkasnya.

Dengan demikian, semarak Agustusan diharapkan tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, mempererat ukhuwah, meningkatkan kepedulian sosial dan menumbuhkan rasa syukur atas kemerdekaan.

Reporter: Agus Yusuf

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru