Kekerasan Terhadap Dua Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Pengusutan Tuntas
PALEMBANG, GerbangBerita.com — Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).
Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis saat unjuk rasa pada Selasa (13/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meminta seluruh pihak yang terlibat diungkap dan mendesak pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk evaluasi tanggung jawab jabatan.
Koordinator aksi, Ardhy Fitriansyah, yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas harus diproses secara serius.
“Harus ada pengusutan yang serius, transparan, dan menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” kata Ardhy.
Dua jurnalis yang dilaporkan menjadi korban ialah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV.
Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta anggota kepolisian juga dilaporkan terluka dalam kejadian tersebut.

Dok : GerbangBerita.com
Koalisi turut meminta polisi memeriksa rekaman video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian hitam bergerak bersama aparat dari gerbang Mapolda menuju simpang empat lampu lalu lintas sebelum bentrokan terjadi.
Rekaman itu dinilai perlu ditelusuri untuk memperjelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
Ardhy meminta penyelidikan tidak hanya menyasar orang yang diduga melakukan kekerasan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menginisiasi atau mengoordinasikan pergerakan massa.
“Jangan sampai penanganan perkara hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara kemungkinan adanya pihak lain tidak ditelusuri,” ujarnya.
Selain proses hukum, Koalisi Pers Sumsel mendesak evaluasi terhadap fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa, termasuk deteksi dini serta antisipasi potensi bentrokan.
Mereka meminta Direktur Intelkam Polda Sumsel dicopot apabila evaluasi menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan tugasnya.
Koalisi juga meminta penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan pidana yang relevan.
Mereka meminta perkembangan perkara disampaikan kepada publik dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan.

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Rony Samtana menyatakan prihatin atas insiden yang menyebabkan sejumlah orang terluka. Ia berjanji menyelidiki kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” kata Rony kepada jurnalis.
Rony mengatakan Polda Sumsel terbuka menerima rekaman video, foto, dan informasi dari jurnalis untuk membantu penyelidikan.
Ia juga menyebut kepolisian telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Selain itu, ia memperoleh informasi tentang dua orang yang diduga terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Namun, status hukum dan peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.
Rony menambahkan, penanganan medis korban menjadi prioritas dan telah memerintahkan jajarannya memberikan perawatan yang diperlukan.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Sumatera Selatan selama saya menjadi Kapolda,” tegasnya.
Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Mereka menilai pengusutan kasus ini penting untuk menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas serta menjaga kemerdekaan pers di Sumatera Selatan. (AL)