Berita

Kejari Lahat Tangani Delapan Perkara Korupsi Sepanjang 2026, Dugaan Korupsi Alkes Rp28 Miliar Masih Disidik

4 Agustus 2026 2 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

LAHAT, Gerbangberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menangani delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2026. Dari penanganan tersebut, penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,972 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Dicky Dwi Putra, SH, MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Lahat, Selasa (4/8/2026).

Kajari menjelaskan, dari delapan perkara yang ditangani, satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp28 miliar.

Menurut Kajari, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung karena penyidik harus menelusuri sebanyak 33 kontrak pekerjaan yang menjadi bagian dari proyek pengadaan. Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap.

Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Lahat telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1.972.020.000 yang berasal dari perkara Peta Desa senilai Rp1.614.220.000 dan perkara KONI sebesar Rp357.800.000.

Tak hanya itu, Kejari Lahat juga masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat.

“Seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai tahapan proses penyidikan,” tegas Teuku Luftansya.

Reporter: Herawan

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru