ISARAH Sumut Kritik Usulan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
MEDAN, GerbangBerita.com — Rencana penyaluran gaji dan uang pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Merah Putih mendapat kritik dari Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumatera Utara.
Bendahara ISARAH Sumut, M. Rizky, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali usulan tersebut. Menurut dia, perbankan nasional dan bank pembangunan daerah (BPD) selama ini sudah menjadi sarana pembayaran gaji ASN dengan dukungan layanan digital.
Rizky menyampaikan kritik itu di Medan, Kamis (15/10/2026), menyusul usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono untuk melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyaluran gaji PNS.
“Pemerintah jangan latah terhadap kebijakan yang sudah berjalan baik dan kondusif. Bank sudah menjadi sarana modern untuk pembayaran gaji dan uang pensiun ASN. Jangan sampai kebijakan baru justru menjadi langkah mundur,” kata Rizky.
Ia mempertanyakan urgensi pelibatan koperasi dalam sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui perbankan. Menurut dia, setiap kebijakan baru semestinya memiliki manfaat yang jelas, bukan sekadar mengubah mekanisme yang sudah digunakan.
Rizky juga menyinggung kemudahan layanan perbankan yang dapat diakses ASN dan pensiunan. Melalui mobile banking dan anjungan tunai mandiri (ATM), penerima gaji dapat melakukan transaksi tanpa harus selalu mendatangi kantor bank.
“Fasilitas bank nasional dan bank daerah sudah sangat memadai. Dengan mobile banking dan ATM, ASN maupun pensiunan bisa mengakses uang mereka dengan lebih mudah,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah mengutamakan efisiensi, keamanan dana, dan kemudahan pelayanan sebelum memutuskan skema penyaluran gaji melalui koperasi.
Bagi Rizky, penguatan koperasi tetap dapat dilakukan tanpa harus mengubah sistem pembayaran gaji ASN yang telah berjalan. Ia menyatakan dukungannya agar bank nasional dan BPD tetap menjadi saluran utama pembayaran gaji serta uang pensiun.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan rencana pelibatan Koperasi Merah Putih dalam skema pembayaran gaji PNS dengan target realisasi pada 2026. Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi juga menjelaskan bahwa pelibatan koperasi diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan kelurahan serta memperluas akses layanan keuangan masyarakat. Skema itu disebut bukan untuk menggantikan peran perbankan maupun PT Pos Indonesia.
Meski demikian, mekanisme pelaksanaan dan pembagian peran antara koperasi dengan lembaga keuangan masih perlu dijelaskan secara terbuka. Kejelasan mengenai keamanan dana, tata kelola, dan kemudahan akses bagi ASN serta pensiunan menjadi hal penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Pemerintah perlu memastikan rencana itu memiliki manfaat nyata bagi penerima gaji, sekaligus tidak menambah kerumitan dalam sistem pembayaran yang sudah berjalan.
Reporter : Imam