Berita

Gerak Cepat Satpol PP Tertibkan Umbul-Umbul diduga Berlabel Telkomsel di Trotoar Angkatan 45 Palembang

31 Maret 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com — Merespons sorotan publik pada pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akhirnya bergerak cepat menertibkan deretan umbul-umbul yang dipasang di atas trotoar Jalan Angkatan 45, Senin (30/3/2026).

Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait terganggunya hak pejalan kaki akibat trotoar yang dipenuhi atribut promosi. Dalam operasi tersebut, sejumlah petugas terlihat mencabut dan mengamankan umbul-umbul yang diduga melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kota Palembang menegaskan, penertiban ini bukan tanpa dasar. Selain merusak estetika kota, pemasangan atribut promosi di ruang publik tersebut juga melanggar aturan yang berlaku.

“Berkaitan dengan penertiban umbul-umbul dan spanduk yang dipasang di atas trotoar, terutama di pohon dan tiang listrik, secara estetika itu tidak diperkenankan. Ini juga sudah diatur dalam Perda Nomor 44 Tahun 2002 junto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat pemasangan media promosi yang justru mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Kalau dipenuhi umbul-umbul, selain mengganggu, juga merusak wajah kota. Maka kita lakukan penertiban,” ujarnya.

Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan visi Wali Kota Palembang dalam mewujudkan kota yang berdaya dan sejahtera, termasuk dari sisi penataan ruang dan keindahan kota. (AL)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru