Berita

Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat Ditahan, Kerugian Negara Rp2,84 Miliar

23 Juli 2026 5 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

AMBON, GerbangBerita.com – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat Tahun Anggaran 2023 dari Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (23/7/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Mereka adalah IU, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, MT selaku PPK, RWT selaku PPTK, dan NP, Direktur CV Jusren Jaya.

Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.840.502.974 berdasarkan hasil audit investigatif.

Usai pelimpahan, jaksa langsung menahan seluruh tersangka selama 20 hari, mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.

MT dan NP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan IU dan RWT ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Sebelumnya para tersangka tidak ditahan saat penyidikan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru