Berita

Driver Ojol di Palembang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Mencuri

24 April 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ishariyanto (44) diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama setelah dituduh melakukan pencurian di kawasan Jalan H.M. Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga, insiden bermula saat korban berhenti di sebuah warung usai mengantarkan penumpang. Tidak lama kemudian, korban dituduh melakukan pencurian oleh seorang sopir truk yang berada di lokasi.

Tuduhan tersebut memicu keributan. Situasi semakin memanas setelah sopir truk tersebut memanggil sejumlah rekannya. Dalam kondisi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang di sekitar lokasi.

Anak korban, Rio Hadi Saputra (22), mengatakan dirinya sempat menerima telepon dari ayahnya saat kejadian. Korban meminta dijemput di sekitar Masjid Al-Ansor yang tidak jauh dari lokasi.

“Waktu saya jemput, kondisi ayah sudah terluka. Kami langsung membawanya ke rumah sakit,” ujar Rio.

Dalam perjalanan, korban sempat meminta berhenti karena merasa mual. Saat itu, korban menceritakan kronologi yang dialaminya.

Menurut penuturan korban kepada keluarga, ia sempat menepi di dekat sebuah bengkel tambal ban untuk buang air kecil. Namun, seorang warga yang melihat langsung menuduhnya sebagai pelaku pencurian.

Meski telah membantah, situasi disebut semakin tidak terkendali. Keributan menarik perhatian warga dan pengendara lain hingga berujung pada dugaan aksi pengeroyokan.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga dilaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM C) miliknya diduga diambil oleh salah satu orang yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar dan lecet di bagian dahi, luka robek di telinga kanan dan kiri, memar di kedua mata, serta luka pada wajah, bibir, tangan, punggung, kepala, paha, hingga kaki. Korban juga mengeluhkan nyeri di bagian dada.

Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan: STTLP/B/950/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atas tuduhan yang belum terbukti. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut peristiwa ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru