Buka Lahan untuk Kebun Sawit dengan Dibakar, Warga Tulung Selapan OKI Terancam 10 Tahun Penjara
KAYUAGUNG, GerbangaBerita.com — Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus pembukaan lahan dengan cara membakar di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (14/08/2026).
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Wakapolres OKI Kompol Hamsal, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim Polres OKI Iptu M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M. dan tim penyidik lainnya.
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SD, yang bekerja sebagai swasta dan beralamat di Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 19 bulan VII tahun 2026, tanggal 15 Juli 2026. Peristiwa pembakaran lahan terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Wakapolres OKI Kompol Hamsal, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Polda mengenai adanya titik panas atau hotspot di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres OKI dengan mendatangi lokasi, melakukan patroli, dan pengecekan TKP.
Di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang membakar lahan yang merupakan miliknya sendiri. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare.
“Pada saat personel melakukan patroli dan pengecekan TKP, ditemukan pelaku sedang membakar lahan yang merupakan milik pelaku sendiri,” kata Kompol Hamsal dalam konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku lahan tersebut sebelumnya ditanami karet. Lahan kemudian dibersihkan dengan cara dibakar dan rencananya akan ditanami kelapa sawit.
“Pelaku mengaku bahwa membuka lahan yang sebelumnya ditanam karet. Kemudian dibersihkan oleh pelaku dengan cara membakar, dan rencananya akan ditanami pohon kelapa sawit,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu buah korek api gas merek G200 warna ungu, satu buah galon yang telah dipotong, serta tiga buah bibit kelapa sawit.
Kompol Hamsal mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menyimpulkan adanya niat pelaku membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar.
“Kami simpulkan bahwa pelaku ini sudah ada niat dari awal untuk membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling tinggi Rp10 miliar.
Reporter : AL