A2PN Sumsel Dukung Kejari Palembang Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu jalan di Kota Palembang.
Dalam pernyataan sikapnya, A2PN mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang dinilai menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, A2PN menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas, profesional, transparan, dan berkeadilan.
A2PN menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Jika penyidik menemukan alat bukti yang sah terkait keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Selain itu, A2PN meminta Kejari Palembang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengawal proses hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Menurut A2PN, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan. Karena itu, mereka mengingatkan agar tidak ada praktik tebang pilih, perlindungan terhadap pihak tertentu, maupun intervensi dalam proses penegakan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, A2PN Sumsel menyampaikan empat tuntutan, yakni:
- Mendukung penuh Kejari Palembang mengusut tuntas dugaan korupsi proyek lampu jalan Kota Palembang.
- Mendesak seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
- Meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
A2PN menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Mereka juga menyerukan agar setiap pelaku korupsi diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)