Berita

58 Warga Dua Desa di Kikim Selatan Terima Kompensasi Gelombang II dari PT Aditarwan

13 Agustus 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

LAHAT, gerbangberita.com – Sebanyak 58 warga dari Desa Padang Bindu dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, menerima dana kompensasi ganti rugi lahan dan pengganti plasma dari PT Aditarwan.

Penyerahan kompensasi tersebut merupakan gelombang kedua setelah para pihak menandatangani berita acara kesepakatan di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat, Rabu (12/8/2026).

Dari total 58 penerima, sebanyak 17 warga berasal dari Desa Padang Bindu. Sementara 41 warga lainnya merupakan warga Desa Beringin Jaya.

Legal Senior Assistant PT Aditarwan, Rahmat Kurniawan Nasution, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian persoalan ganti rugi lahan dan pengganti plasma yang sebelumnya telah dibahas melalui komunikasi dan musyawarah.

“Untuk warga Desa Padang Bindu masing-masing menerima Rp17.647.000, sedangkan warga Desa Beringin Jaya menerima Rp17.073.000 per orang,” kata Rahmat.

Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta mengakhiri persoalan yang selama ini dibahas bersama pemerintah dan pihak terkait.

“Kami berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan rasa aman serta kepastian bagi warga,” ujarnya.

Proses penandatanganan berita acara berlangsung di hadapan unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak perusahaan, serta masyarakat penerima kompensasi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Izromaita, Camat Kikim Selatan Hermansyah HB, Danramil 405/Kikim Kapten Inf Rudy Taufik, Kapolsek Kikim Selatan Efriansi, kepala desa dari dua desa, serta perwakilan Kejaksaan Negeri, BPN dan instansi terkait.

Kepala Dinas Perkimtan Lahat melalui Kepala Bidang Pertanahan, Yeni Marleni, mengapresiasi penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dan musyawarah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak.

“Pemerintah daerah berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yeni.

Pemerintah Kabupaten Lahat berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan tetap terjaga apabila masih terdapat persoalan yang perlu diselesaikan di kemudian hari.

Dengan dilaksanakannya pembayaran kompensasi gelombang kedua ini, proses penyelesaian persoalan lahan dan pengganti plasma bagi 58 warga dari dua desa tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.

Reporter: Herawan

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru