SATPOL PP KOTA PALEMBANG TERTIBKAN SPANDUK GRAB DI ATAS TROTOAR
PALEMBANG, Gerbangberita.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali melakukan penertiban terhadap pemasangan spanduk promosi yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah spanduk promosi Grab yang dipasang di atas trotoar dan mengganggu akses pejalan kaki. Senin (25/5/2026)
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum serta menjaga estetika kota agar fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Petugas menilai pemasangan media promosi di area trotoar tidak sesuai dengan aturan karena menghambat kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Tim penertiban menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk pemasangan reklame, spanduk, maupun media promosi lainnya tanpa izin dan penempatan yang sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan maupun vendor pemasangan reklame, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memasang media promosi di fasilitas umum yang mengganggu masyarakat,” ujar petugas di lokasi penertiban.
Masyarakat juga menyambut baik langkah penertiban tersebut karena selama ini keberadaan spanduk yang dipasang sembarangan dinilai merusak pemandangan kota serta mengganggu aktivitas pejalan kaki.
Satpol PP Kota Palembang memastikan kegiatan penertiban reklame dan spanduk liar akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.