Berita

PW IPA Sumut Gelar Aksi Jilid II di Mapolda, Minta Dugaan Lokasi Perjudian di Medan dan Binjai Ditindak

14 Agustus 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MEDAN, GerbagBerita.com – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara kembali menggelar aksi damai Jilid II di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (14/8/2026).

Sekitar 100 peserta aksi mendatangi Mapolda Sumut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan laporan terkait dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kota Binjai.

Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Massa sebelumnya berkumpul di Sekretariat PW IPA Sumut sebelum bergerak menuju Mapolda Sumut.

Dalam laporan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, PW IPA Sumut menyebut tiga lokasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti aparat, yakni kawasan Jalan Rukam, Brahrang, Kota Binjai, Yang Lim Plaza di Jalan Emas Nomor 10, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, serta Kompleks Asia Mega Mas di Jalan Asia, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Koordinator aksi, Ikhwanda Buyung Khairul Rhofai, meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi dan dugaan yang mereka sampaikan.

“Adanya dugaan bahwa sejumlah lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial AK dan dugaan kuat kami adanya backing dari oknum. Kami minta kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujar Ikhwanda.

Sementara itu, kader PW IPA Sumut, Rusydi Mulya Sumantri, meminta Kapolda Sumut melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan.

“Kami meminta dilakukan inspeksi ke lokasi-lokasi tersebut dan apabila terbukti terdapat aktivitas yang melanggar hukum, agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Perwakilan kepolisian yang menerima massa dan dokumen laporan menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun dugaan adanya perlindungan oknum masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

GerbangBerita.com membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Imam

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru