Nekat Bakar Lahan untuk Kebun Kopi, Warga Lahat Berakhir di Balik Jeruji
LAHAT, GerbangBerita.com – Personel Polsek Kota Agung menangkap seorang warga yang diduga membuka lahan perkebunan kopi dengan cara membakar di Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat berpatroli di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, personel Polsek Kota Agung menemukan seorang laki-laki yang diduga sedang melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial W bin U (alm), warga Desa Air Dingin Baru, Kecamatan Tanjung Tebat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, W mengakui pembakaran tersebut dilakukan untuk membuka lahan perkebunan kopi.
Akibat perbuatannya, sekitar setengah hektare lahan terbakar. Tersangka bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum di Polres Lahat.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-10/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Agustus 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa satu korek api gas merek Nagoya warna biru, satu bilah parang bergagang dan bersarung kayu, serta sejumlah kayu bekas terbakar.
Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo, S.I.K., M.H., dalam press release penanganan kebakaran hutan dan lahan, Jumat (14/8/2026), mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran yang lebih luas.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan serta masyarakat,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan perubahannya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Lahat.
Polres Lahat menyatakan patroli dan pengawasan terhadap potensi pembukaan lahan dengan cara membakar akan terus dilakukan, terutama di wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan. (**)