GRANAD Desak DLH Tangsel Evaluasi Pengawasan Lingkungan, Siapkan Langkah Hukum
TANGERANG SELATAN, GerbangBerita.com — Gerakan Rakyat dan Aliansi Nasional Aktivis Demokrasi (GRANAD) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional TPST Abu & Co.
Desakan tersebut disampaikan GRANAD saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor DLH Tangsel, Jumat (2/10/2026).
GRANAD meminta pemerintah memeriksa kondisi lapangan, menelaah dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air dan lingkungan yang diduga terdampak.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan air lindi, residu, emisi, dan sampah di lokasi tersebut.
Koordinator Jaringan Utama GRANAD, Fauzi, mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur administratif dan kelembagaan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada aksi. Kami akan mengawal melalui jalur administratif, pengawasan parlemen, Ombudsman, dan apabila terdapat objek serta dasar hukum yang memenuhi ketentuan, kami akan menempuh PTUN,” ujar Fauzi.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berbasis data. Hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan kepada publik secara terbuka.
GRANAD menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan aduan kepada Komisi XII DPR RI serta Ombudsman RI sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka juga membuka kemungkinan menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang memenuhi dasar hukum untuk disengketakan.
Koordinator Lapangan Utama GRANAD, M. Ibnu Saleh, mengatakan pihaknya tidak semata-mata meminta pihak tertentu disalahkan.
“Bagi kami substansi perjuangan bukan sekadar meminta siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan setiap dugaan persoalan diuji secara objektif, setiap keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat memperoleh hak atas informasi serta lingkungan yang baik dan sehat,” katanya.
GRANAD menegaskan langkah berikutnya akan disertai dokumen, data, dan bukti pendukung yang mereka miliki. Mereka menyatakan dugaan persoalan lingkungan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian resmi.
Dengan langkah tersebut, GRANAD mendorong persoalan pengawasan lingkungan di Tangerang Selatan diselesaikan melalui pemeriksaan berbasis data, transparansi, serta mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku. (*)