Baru Diterima Kerja, Sopir Diduga Bawa Kabur Truk Perusahaan Senilai Rp300 Juta di Palembang
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Seorang pria berinisial IR dilaporkan ke polisi setelah diduga membawa kabur satu unit truk milik perusahaan tempatnya bekerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp300,6 juta.
Laporan dugaan penggelapan tersebut telah diterima Polsek Sukarami dengan nomor LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 Juni 2026.
Pelapor, Junaidi (52), mengatakan IR baru saja diterima bekerja sebagai sopir di PT Catur Putra Manggala. Menurutnya, pada hari kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, IR datang ke perusahaan untuk melamar pekerjaan sebagai sopir.
Setelah menjalani proses administrasi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku, IR kemudian diterima bekerja pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai diterima bekerja, pihak perusahaan memberikan kepercayaan kepada IR untuk mengoperasikan satu unit truk Cold Diesel warna kuning bernomor polisi BG 8907 UA tahun 2013 milik perusahaan. Selain itu, IR juga diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk mengisi bahan bakar solar di SPBU Jalan Soekarno-Hatta Palembang.
Namun, setelah kendaraan tersebut dibawa untuk mengisi bahan bakar, IR diduga tidak kembali ke perusahaan. Berdasarkan keterangan pelapor, saat kendaraan sedang mengantre pengisian solar di SPBU, IR diduga menghilang bersama truk tersebut.
“Kami menerima yang bersangkutan bekerja sebagai sopir karena telah memenuhi seluruh persyaratan dan menunjukkan SIM yang masih berlaku. Namun setelah diberikan kepercayaan membawa kendaraan operasional perusahaan, kendaraan tersebut tidak kembali dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujar Junaidi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Pihak perusahaan kemudian melakukan penelusuran melalui sistem GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari hasil pelacakan, posisi truk terdeteksi berada di wilayah Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin.
Mendapatkan informasi tersebut, perusahaan bersama pihak terkait langsung melakukan upaya pencarian dan pengamanan terhadap kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut.
Junaidi mengaku telah berupaya menghubungi IR untuk meminta penjelasan terkait keberadaan kendaraan tersebut. Namun berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil sehingga perusahaan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp300,6 juta sesuai nilai kendaraan yang diduga dikuasai tanpa hak.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami, AKP Ledi, membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, terlapor disebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukarami,” ujar Ledi singkat.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Sukarami guna dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (AL)