Berita

539 Narapidana Lapas Lahat Terima Remisi HUT RI ke-81, 7 Orang Langsung Bebas

17 Agustus 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

LAHAT, GerbangBerita.com – Sebanyak 539 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan keputusan remisi dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Lahat dan dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.

Sebanyak tujuh narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Penyerahan keputusan remisi diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Lahat, Sukma Ambri.

Berdasarkan data Lapas Lahat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 733 orang. Rinciannya, 112 tahanan dan 621 narapidana.

Dari 539 narapidana penerima remisi, sebanyak 533 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Sementara enam orang tercatat menerima Remisi Umum II atau langsung bebas berdasarkan rincian data pengurangan masa pidana yang disampaikan.

Penerima Remisi Umum I terdiri dari 127 orang mendapat pengurangan satu bulan, 112 orang dua bulan, 152 orang tiga bulan, 95 orang empat bulan, 50 orang lima bulan, serta tiga orang menerima pengurangan lima bulan kategori khusus.

Sementara untuk Remisi Umum II, dua orang mendapat pengurangan satu bulan, tiga orang tiga bulan, dan satu orang lima bulan.

Sukma Ambri mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku disiplin, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Reporter: Herawan

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru