Wawako Palembang Sidak Bangunan di Jalan Demang Lebar Daun
Gerbangberita.com | Palembang — Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Minggu (1/3/2026).
Sidak lapangan tersebut dilakukan usai beredarnya video yang diunggah Prima Salam melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, Prima Salam terlihat turun langsung ke lokasi didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Rombongan melakukan pengecekan fisik bangunan, termasuk kondisi area yang sebelumnya telah dipasangi tanda penyegelan. Dalam rekaman video, tampak spanduk bertuliskan “Sudah Disegel Tapi Dirusak” terpasang di sekitar lokasi bangunan.
Wakil Wali Kota Palembang tampak berdialog dengan pihak pengelola bangunan dan meminta penjelasan terkait kondisi segel yang dinilai tidak lagi sesuai dengan status penyegelan yang pernah dilakukan oleh pemerintah kota.
“Kita mendukung penuh investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus mengikuti aturan. Setiap pengusaha tanpa pengecualian wajib tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku demi ketertiban lingkungan,” ujar Prima Salam dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya.
Prima Salam menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas lanjutan sebelum seluruh persoalan administrasi dan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menginstruksikan dinas teknis terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menjelaskan bahwa bangunan di lokasi tersebut sebelumnya telah dilakukan tindakan penyegelan oleh pihaknya.
“Bangunan ini sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Palembang. Namun segel tersebut dirusak. Atas kejadian itu, kami telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang,” kata Herison. saat di konfirmasi oleh Gerbangberita.com , senin (2/3/2026)
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait guna menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dialog di lokasi, pihak pengelola bangunan yang diketahui dalam video mengakui bahwa proses perizinan pembangunan belum sepenuhnya rampung saat kegiatan konstruksi dilakukan.
“Izin sudah diurus, tetapi belum selesai. Kami akui ini kesalahan kami,” ucap pihak pengelola bangunan di hadapan Wakil Wali Kota Palembang. (AL)