Wali Kota Palembang Disomasi Terkait Pengelolaan Parkir di Rajawali Village
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Polemik pengelolaan parkir di kawasan pertokoan Rajawali Village, Palembang, memicu keberatan sejumlah pemilik ruko dan penghuni kawasan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka melayangkan somasi kepada Wali Kota Palembang agar melakukan peninjauan terhadap izin pengelolaan parkir yang dijalankan PT Kuala Permai.
Kuasa hukum para pemilik ruko, Titis Rachmawati, SH., MH., dari Kantor Hukum Titis Rachmawati dan Partner, menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi sebagai bentuk permintaan agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Menurut Titis, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah, termasuk terkait proses perizinan dan penerapan tarif parkir yang diberlakukan kepada pengunjung maupun karyawan yang bekerja di lingkungan Rajawali Village.
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir yang saat ini berjalan. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, terdapat hal-hal yang menurut kami perlu ditinjau kembali, termasuk terkait aspek perizinan dan penerapan tarif,” ujar Titis, Jumat (12/6/2026).
Ia mengungkapkan, kliennya mempertanyakan proses perizinan yang disebut tidak melibatkan para pemilik ruko sebagai pihak yang berkepentingan di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti sistem tarif parkir yang dinilai memberatkan.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, pengguna kendaraan dikenakan biaya masuk sebesar Rp5.000 dengan tambahan tarif berdasarkan durasi parkir. Kebijakan tersebut, kata Titis, dikeluhkan oleh sejumlah pemilik usaha dan karyawan yang beraktivitas setiap hari di kawasan pertokoan itu.
“Bukan hanya pengunjung, karyawan yang bekerja di dalam kawasan tersebut juga dikenakan tarif yang sama. Hal ini menjadi salah satu keberatan yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Melalui somasi tersebut, para pemilik ruko meminta Wali Kota Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan parkir yang dijalankan PT Kuala Permai, termasuk meninjau kembali izin yang dimiliki perusahaan tersebut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Titis menyebut pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kota Palembang untuk merespons somasi yang telah disampaikan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut yang kami nilai memadai, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” ujarnya. (**)