THR ASN OKI Mulai Dicairkan 13 Maret, Total Anggaran Sekitar Rp57,8 Miliar
Gerbangberita.com OGAN KOMERING ILIR — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pencairan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Kabupaten OKI.
Pemerintah daerah menyatakan seluruh proses administrasi telah disiapkan sehingga penyaluran THR dapat dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, menyampaikan bahwa pencairan THR dilakukan setelah Peraturan Bupati terkait mekanisme pemberian THR ditetapkan.
“Alhamdulillah Perbup tentang pemberian THR sudah ditandatangani oleh bapak bupati sehingga THR sudah dapat di realisasikan jumat besok” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp49,7 miliar untuk pembayaran THR kepada aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Dana tersebut dialokasikan bagi 5.602 PNS yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga pendidik, serta tenaga kesehatan. Selain itu, THR juga akan diberikan kepada 4.136 PPPK dengan komposisi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Tidak hanya itu, sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten OKI juga masuk dalam daftar penerima THR tahun ini.
Dengan demikian, total penerima THR di Kabupaten OKI mencapai 9.785 orang.
Selain komponen THR utama, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran tambahan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk THR sebesar kurang lebih Rp8,1 miliar.
Jika digabungkan, total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk THR dan TPP THR mencapai sekitar Rp57,8 miliar.
Menurut Farlidena, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan.
Pemberian TPP dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Penyaluran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten OKI berharap pencairan THR ini dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. (AL)