Tersangka Penusukan di Tempat Hiburan Malam Palembang Menyerahkan Diri
PALEMBANG , Gerbangberita.com – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial KA (25) menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel setelah terlibat keributan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sukarami, Kota Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian. Dalam kejadian itu, korban berinisial PJ (43) mengalami luka tusuk di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula dari perselisihan antara saksi berinisial F dengan tersangka KA di pintu masuk area pemeriksaan tempat hiburan tersebut. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Korban PJ yang berada di lokasi diduga berupaya melerai. Namun, tersangka diduga melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh di tempat.
Menindaklanjuti kejadian itu, Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.
Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka menyerahkan diri.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif tersangka, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, subsidair Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, termasuk analisis rekaman CCTV, serta akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.