“SISTEM MULTI-BAR MENJADIKAN INDUSTRIALISASI TOGA ADVOKAT”
“SISTEM MULTI-BAR MENJADIKAN INDUSTRIALISASI TOGA ADVOKAT”
Oleh: Darwin Steven Siagian
Profesi : Advokat & Dosen Hukum
Dialektika Legalitas Organisasi Advokat Jakarta,Keberadaan Advokat sebagai pelaksana hukum yang independen dan berintegritas mencerminkan prinsip kedaulatan hukum. Secara normatif, Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan sistem wadah tunggal untuk memastikan bahwa profesi ini memiliki standar yang ketat.
Namun, serangkaian dinamika di lingkungan peradilan, sebagaimana surat Mанкаmah Agung Republik Indonesia nomor. 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September 2015 yang menunjukkan adanya pergeseran yang nyata menuju sistem Multi-Bar.
Berdasarkan data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mencatat lebih dari 50 organisasi advokat yang terdaftar secara sah sebagai badan hukum dan diakui legalitas administrasinya oleh negara. Situasi ini menghadirkan paradoks, disatu sisi, terdapat perlindungan terhadap hak untuk berserikat, tetapi disisi lain, hal ini memicu kompetisi yang tidak sehat antar organisasi dalam mengikuti arus industrialisasi.
Keberadaan organisasi Advokat saat ini berada pada titik kritis antara kepastian hukum dan tuntutan etika. Artikel ini menganalisis ketegangan yang terjadi dalam organisasi profesi Advokat, di mana sering kali legalitas digunakan sebagai perlindungan bagi kekuasaan, sementara esensi Officium Nobile semakin terpinggirkan oleh ambisi birokratis. Hukum yang hanya mengedepankan legalitas tanpa mempertimbangkan moralitas adalah hukum yang menindas.
Hal ini berlaku pula bagi organisasi advokat, organisasi ini hanya dapat dianggap Nobile jika legalitasnya dimanfaatkan sebagai alat untuk melindungi pencari keadilan, bukan sebagai perisai bagi kepentingan elit dalam profesi.
Officium Nobile vs Analisis Ekonomi Hukum
Dalam konteks etika profesi Advokat, berpegang pada prinsip Officium Nobile sebagai profesi yang mulia. Namun,tanpa adanya pengawasan yang kuat dari negara, sistem Multi-Bar memicu penerapan analisis ekonomi hukum, di mana organisasi Advokat beroperasi berdasarkan logika pasar.
Persaingan antar organisasi dalam menarik anggota sebanyak mungkin demi menjaga keberlangsungan finansial dan politik, mereka mengarah pada komodifikasi lisensi. Ini bertentangan dengan ide Kepastian Hukum, karena standar kompetensi Advokat menjadi kurang jelas dan tidak dapat diukur.
Kegagalan pasar dalam ruang peradilan dalam perspektif ekonomi, hukum dianggap efektif jika mencapai pareto optimality. Namun dalam praktiknya, yang terjadi adalah adanya asimetri dalam informasi dan dampak eksternal yang merugikan. Asimetri Informasi, Ketika hukum berfungsi secara transaksional, bagi mereka yang memiliki lebih banyak modal bisa membeli interpretasi hukum yang paling menguntungkan. Berdampak menimbulkan distorsi di mana fakta material terpinggirkan oleh pengaturan prosedural yang mahal. Keadilan menjadi sesuatu yang langka dan mewah, jika Officium Nobile ditukar dengan motivasi keuntungan, maka individu yang kurang beruntung akan terpinggirkan dari sistem hukum karena dianggap tidak efisien secara ekonomi. Merupakan bentuk kegagalan pasar yang paling jelas, hukum tidak mampu melayani seluruh masyarakat dan hanya menjadi alat/tool perlindungan bagi kekayaan elit. Martabat yang tak terjual secara ontologis, martabat profesi hukum (officium nobile) berakar pada pengertian manusia sebagai makhluk yang bermoral, bukan hanya sekedar homo economicus.
Hukum ada untuk melindungi martabat kemanusiaan yang bersifat absolut dan tidak dapat dinilai dengan harga yang semestinya.
“Hukum tanpa nafas officium nobile hanyalah sekumpulan regulasi yang hampa, dan hukum yang hanya mengejar efisiensi pasar adalah hukum yang telah kehilangan hati nuraninya.”
Ketika seorang Advokat atau hakim mulai mempertimbangkan nilai ekonomi dari suatu putusan dibandingkan dengan nilai kebenarannya, mereka melakukan pengkhianatan terhadap eksistensinya. Mereka tidak lagi berfungsi sebagai imam Keadilan, tetapi menjadi teknokrat biaya. Hukum bukan budak efisiensi, kita perlu menegaskan bahwa efisiensi seharusnya menjadi tujuan keadilan, bukan penguasanya. membiarkan ekonomi mengendalikan hukum adalah sebuah kesalahan berpikir.
Fenomena perlombaan kepuncak terendah sistem Multi-Bar yang tidak diatur dengan ketat memunculkan fenomena Perlombaan ke Puncak Terendah. Suatu kondisi di mana organisasi saling bersaing untuk menurunkan kualitas standar PKPA maupun UPA demi menarik calon Advokat yang menginginkan kelulusan segera. Kurikulum Pendidikan Khusus
Profesi Advokat mengalami proses penyederhanaan untuk mencapai target kuota industri sehingga mengakibatkan penurunan kualitas intelektual Advokat.
Dalam konteks Multi-Bar, penegakan kode etik Advokat cenderung tidak efektif dan mengakibatkan erosi kode etik. Seorang Advokat yang menerima sanksi dari satu organisasi dapat dengan mudah beralih ke organisasi lain forum shopping organisasi, sehingga sanksi etis kehilangan efek jera.
Dampak dari ketidakmampuan Advokat yang dihasilkan dari sistem serba mudah ini secara langsung merugikan masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini yang merupakan pelanggaran terhadap hak atas perlindungan hukum yang tepat, serta mengakibatkan ancaman terhadap hak konstitusional bagi setiap individu.
Inkonsistensi Regulasi Dan Aksi Negara
Ketidakjelasan hukum akibat keputusan M.A diatas, yang mengakui keberadaan banyak organisasi tanpa adanya “Dewan Advokat Nasional” atau lembaga yang menyatukan standar telah menciptakan anomali hukum. Hal ini mengakibatkan peran negara dalam menjamin kualitas penegakan hukum melalui profesi Advokat berkurang. Tanpa adanya ujian terpadu dan kode etik yang bersatu, organisasi Advokat berubah dari lembaga profesi menjadi penyedia jasa sertifikasi yang berfokus pada industri.
Krisis kualitas ini diperburuk oleh ketidakaktifan Negara dan seakan-akan Negara“mencuci tangan” dari masalah standar profesi Advokat dengan alasan menghormati kemandirian organisasi advokat. Namun, seharusnya perlindungan terhadap masyarakat yang mencari keadilan adalah tanggung jawab yang diamanatkan oleh konstitusi Negara. Tanpa adanya lembaga pengawas independen atau Dewan Advokat Nasional yang dapat menyatukan standar kompetensi dan kode etik, para Advokat yang dihasilkan dari “produksi massal” ini diizinkan beroperasi tanpa pengawasan yang ketat. Negara tidak berperan untuk memastikan bahwa para Advokat yang hadir di pengadilan memiliki kualifikasi yang sesuai, melainkan hanya fokus memenuhi syarat administratif formal. Sistem Multi-Bar tidak boleh dibiarkan menjadi arena persaingan bisnis yang liar. Apabila Negara terus menerus membiarkan situasi ini, maka profesi advokat akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai penegak hukum.
Sebagai pemikiran akhir:
1. Kegagalan Negara dalam mengatasi perbedaan regulasi antara sistem Single Bar secara de jure, dan praktik Multi-Bar secara de facto telah menurunkan martabat officium nobile Advokat menjadi sekadar produk industri yang lebih fokus pada jumlah anggota. Dengan membiarkan adanya fenomena “obral lisensi” dan minimnya lembaga pengawas nasional yang bersinergi,terjadi pengabaian konstitusional terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan akses hukum yang berkualitas. Oleh karena itu, pembentukan lembaga standarisasi tunggal (standard setting body) sangat diperlukan secara yuridis untuk menghentikan proses degradasi kualitas profesi Advokat dan memastikan bahwa peran advokat tetap sebagai pilar keadilan, bukan hanya alat pasar yang kehilangan nilai-nilai etika.
2. Diperlukan upaya rekonstruksi regulasi yang menggabungkan kebebasan berserikat dengan standarisasi tunggal. Dalam model ini, meskipun organisasi Advokat dapat berjumlah banyak, namun standar pendidikan, ujian profesi, dan dewan kehormatan etik harus berada di bawah satu otoritas independen yang diakui oleh Negara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan martabat Advokat sebagai pilar demokrasi, bukan hanya sekedar komoditas dalam industri hukum.
Post By Subagio
