Satpol PP Palembang Siap Kawal Dua SE Wali Kota Selama Ramadan 1447 H
Palembang, GerbangBerita.com – 11 Februari 2026 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.Ip., S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal penuh dua Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si., guna menjamin kekhusyukan umat Islam dalam beribadah serta menjaga estetika kota, sejalan dengan arahan Presiden RI terkait penataan ruang publik.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 6 dan SE Nomor 7 Tahun 2026. Intinya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman. Satpol PP akan bertindak tegas namun tetap humanis dalam menegakkan aturan ini,” ujar Herison, Rabu (11/2/2026).
Larangan Petasan dan Sejenisnya
Melalui SE Nomor 6 Tahun 2026, Pemkot Palembang melarang secara total aktivitas jual-beli serta penggunaan petasan, mercon, hingga meriam bambu. Larangan juga mencakup kembang api dengan efek ledakan yang menggunakan isian mesiu lebih dari 20 gram.
“Bagi siapa saja yang melanggar, aparat berwenang akan melakukan tindakan pencegahan dini. Kami tidak ingin ibadah warga terganggu oleh suara ledakan yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.
Pengaturan Operasional Usaha
Sementara itu, SE Nomor 7 Tahun 2026 mengatur operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan.
Tempat hiburan seperti klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat (tradisional maupun modern), spa, dan sauna diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Adapun rumah makan dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan syarat memasang tirai penutup agar tidak terlihat secara terbuka serta tidak diperkenankan menyajikan live music.
“Aturan ini berlandaskan Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Kami minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi. Sanksinya jelas, bisa berujung pada penutupan hingga pencabutan izin bagi yang membandel,” jelas Herison.
Penertiban Atribut Publikasi
Selain pengawasan selama Ramadan, Satpol PP Palembang juga melakukan penertiban atribut publikasi seperti banner, baliho, dan spanduk di sejumlah jalan protokol.
Langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden RI agar wajah kota tampil lebih bersih dan tertata.“Sejak Selasa lalu, tim kami sudah menyisir jalan protokol. Kami ingin warga merasakan suasana Ramadan yang tidak hanya religius, tetapi juga lingkungan yang rapi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Herison mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat sementara.
“Mari kita jaga kota ini bersama. Ramadan adalah waktu untuk menahan diri dan saling menghargai. Setelah dua hari pasca-Lebaran, silakan kembali beraktivitas normal seperti biasa,” pungkasnya. (Red)