Ratu Dewa Apresiasi Pengembalian Rp8,9 Miliar Hasil Pemulihan Keuangan Negara
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Kejari Palembang menyerahkan uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemkot Palembang, dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.310.
Dana tersebut telah masuk ke kas daerah dan akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, mengatakan penyerahan tersebut merupakan hasil dari penegakan hukum, baik melalui penanganan tindak pidana korupsi maupun upaya pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata dan tata usaha negara.
“Hari ini kami menyerahkan kepada Pemerintah Kota Palembang, uang hasil penegakan hukum melalui tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara. Totalnya kurang lebih Rp8,9 miliar,” ungkap Ali Akbar usai kegiatan penyerahan, kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, dana tersebut telah divalidasi dan disetorkan ke kas daerah sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah kota.
Menurutnya, capaian tersebut melampaui target pemulihan keuangan daerah yang ditetapkan Kejari Palembang pada tahun 2026 sebesar Rp6 miliar.
“Target kami pada tahun 2026 sebesar Rp6 miliar, sementara realisasinya sudah mencapai Rp8,9 miliar,” katanya.
Ali Akbar menyebutkan, pengembalian tersebut berasal dari berbagai perkara dan temuan, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta inspektorat.
Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja secara profesional dan berintegritas agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang berujung pada pengembalian kerugian negara.
“Harusnya tidak ada pengembalian. Semua kegiatan dilaksanakan dengan benar sesuai aturan. Idealnya pengembaliannya nol,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyambut baik penyerahan dana pemulihan keuangan negara tersebut.
Menurutnya, dana yang dikembalikan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini kami menghadiri acara penyerahan pengembalian dan pemulihan keuangan negara yang jumlahnya lebih kurang Rp8,9 miliar. Dana ini tentu sangat penting untuk mendukung pembangunan dan program-program kemasyarakatan,” kata Ratu Dewa.
Ia menilai, pengembalian dana tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemkot Palembang, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar lebih patuh, taat aturan, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Terkait langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Ratu Dewa menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah harus rutin menjalani pembinaan, review, audit, dan pengawasan secara profesional.
“Penguatan APIP harus terus dilakukan. Selain pembinaan dan sosialisasi, pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah juga perlu diperketat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ratu Dewa menambahkan, dana yang telah masuk ke kas daerah tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah kota, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan sektor kesehatan.
Dengan capaian pemulihan keuangan negara yang melampaui target, Kejari Palembang berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.