Berita

Oknum Dekat Bupati Lahat Diduga Berusaha Membungkam Wartawan: Ucapkan “Aku Tidak Takut, Nak Betemu Dimano

30 Mei 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

LAHAT, Gerbangberita.com – Dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum berinisial E, yang diklaim memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, semakin menarik perhatian publik. Tak hanya dituduh memungut dana besar dari instansi pemerintah daerah, oknum tersebut kini juga diduga melakukan intimidasi serius terhadap wartawan yang berani mengangkat fakta tersebut ke permukaan. Melalui pesan singkat, oknum E melontarkan kalimat bernada ancaman: “Aku tidak takut dan nak betemu dimano”, yang dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman kebebasan pers yang melanggar hukum.

Berdasarkan pantauan sejumlah media daring, oknum E diduga meminta sumbangan sebesar Rp20 juta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan pembelian sapi kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Jika dikalkulasi, dengan total 34 OPD yang menjadi sasaran, nilai uang yang dikumpulkan diduga mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp680 juta untuk 38 ekor sapi.

Ossie Gumanti, Ketua DPN LIDIKKRIMSUS RI, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum tersebut adalah bentuk pungutan liar yang nyata dan tidak dapat dibenarkan. Ia pun mempertanyakan dasar kewenangan oknum yang mengaku dekat dengan pimpinan daerah itu.

“Meminta uang Rp20 juta per OPD dengan modus pembelian sapi kurban, totalnya mencapai Rp680 juta. Pertanyaan besarnya, apakah oknum ini benar-benar bertindak atas perintah Bupati Lahat, atau hanya mencatut nama beliau demi kepentingan pribadi? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Ossie kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Kondisi semakin serius ketika diketahui adanya upaya tekanan terhadap jurnalis yang memberitakan kasus ini. Oknum E diketahui mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nada kasar dan menantang, yang intinya menunjukkan ketidaksediaan untuk diajak berdialog terbuka serta berusaha menakut-nakuti.

“Aku tidak takut dan nak betemu dimano”, begitu bunyi pesan yang dikirimkan oknum E kepada salah satu wartawan.

Menurut Ossie, ucapan tersebut adalah bukti otentik adanya tindakan pengancaman yang berbau premanisme. Sikap ini dinilai sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Kalau merasa benar, mestinya siap diajak bicara dan menjelaskan. Ini malah mengancam dengan gaya preman. Sudah sangat jelas ini bentuk intimidasi untuk membungkam pemberitaan,” tambahnya.

Konsekuensi Hukum Berdasarkan UU Pers

Secara hukum, tindakan menghalangi, mengancam, atau menekan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki konsekuensi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, dapat diancam pidana.

Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Di samping itu, Pasal 8 undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya.

Bukti lain yang menguatkan adanya tekanan datang dari salah satu OPD yang menjadi sasaran pemungutan dana. Sumber di lingkungan instansi tersebut membenarkan adanya permintaan dana dari oknum E, serta mengungkapkan isi pesan lain yang dikirimkan ke wartawan bernada menekan:

“Bupati dan Sekda sudah tahu berita kamu ni, dan Kabag berinisial M, pacak jadi kambing hitamnya”. Pesan ini semakin menegaskan adanya upaya memutarbalikkan fakta dan mengintimidasi pihak yang dianggap menghalangi niat oknum tersebut.

Organisasi Pers Kecam Keras Tindakan Premanisme

Tindakan oknum E mendapatkan reaksi keras dari organisasi kewartawanan di Kabupaten Lahat. Bambang MD, Ketua Asosiasi Wartawan Konvergensi Indonesia (AWKI) Kabupaten Lahat, mengecam keras perbuatan yang dinilai telah melampaui batas tersebut.

“Ancaman seperti ‘nak betemu dimano’ itu sudah jelas arahnya ke premanisme. Sangat tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, apalagi pihak yang mengaku dekat dengan pejabat daerah. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pelaku bisa dijerat pidana penjara atau denda hingga Rp500 juta rupiah. Hukum harus ditegakkan demi perlindungan profesi jurnalistik,” ujar Bambang dengan tegas.

Senada dengan itu, Frengky, Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat, juga menyoroti serius pernyataan oknum E yang dianggap sangat provokatif dan mengancam keselamatan.

“Ungkapan ‘aku tidak takut, nak betemu dimano’ itu bukan sekadar percakapan biasa, melainkan ancaman nyata yang menghalangi tugas kami mencari dan menyebarluaskan informasi. Kami tidak akan diam saja. Bersama rekan-rekan jurnalis, kami berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib agar ada kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi seluruh wartawan di Lahat,” tandas Frengky.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan insan pers masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat, apakah tindakan oknum E ini merupakan inisiatif pribadi atau memang ada arahan dari pejabat di lingkungan tersebut, serta langkah apa yang akan diambil untuk menertibkan praktik yang merusak citra pemerintahan ini.

Reporter Herawan

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru