Berita

Niat Bayar Angsuran, Debitur Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Karyawan Leasing

3 Maret 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

Gebangberita.com Palembang – Seorang debitur bernama Muhammad Basith (36) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan telepon genggam yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan pembiayaan FIFGROUP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kantor leasing yang berlokasi di Jalan Parameswara, Palembang, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Laporan resmi korban telah diterima dan tercatat di Polsek Ilir Barat I Palembang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/81/II/2026/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 28 Februari 2026 pukul 21.42 WIB.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, Muhammad Basith mendatangi kantor leasing dengan maksud membayar angsuran sepeda motor yang mengalami keterlambatan. Dalam kesempatan tersebut, korban juga mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait adanya biaya transportasi sebesar Rp50.000 yang dibebankan kepada debitur apabila dilakukan kunjungan penagihan ke rumah. Korban menyebut meminta penjelasan dan dasar aturan tersebut secara tertulis dan resmi.

Namun, pembicaraan tersebut diduga berujung pada selisih paham yang berlanjut menjadi adu argumen antara korban dan terlapor berinisial JFS. Perkara ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

β€œDia menggebrak meja, lalu mencekik leher saya dan hendak memukul,” ujar Basith kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban jenis Vivo Y27s warna hijau dilaporkan terjatuh dan mengalami kerusakan pada bagian layar (LCD). Akibat insiden itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp350.000 serta merasakan nyeri dan lecet di bagian leher.

Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang. Permintaan visum diterbitkan pada 28 Februari 2026, sementara pemeriksaan medis dilakukan pada 1 Maret 2026 dini hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sementara itu, pihak perusahaan pembiayaan terkait belum memberikan keterangan resmi. Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait. *

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru