Negara Rugi Rp166 Miliar, Cakar Sriwijaya Desak APH Segera Eksekusi Putusan MA Kasus Karhutla PT Kosindo
Gerbangberita.com, Palembang — Forum Cakar Sriwijaya mendesak aparat penegak hukum segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Kosindo Supratama milik pengusaha Kosim Kotan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya, Gery Hary Wijaya, menilai lambannya tindak lanjut terhadap putusan pengadilan berpotensi merusak wibawa hukum di mata masyarakat.
Menurutnya, putusan kasasi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya segera ditindaklanjuti melalui proses eksekusi oleh aparat penegak hukum.
“Putusan kasasi sudah jelas. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Kalau sampai eksekusi terus ditunda, publik tentu bertanya-tanya: ada apa di balik semua ini? Kami mendesak aparat penegak hukum jangan ragu menindaklanjuti putusan tersebut,” tegas Gery.
Ia juga menyinggung keresahan masyarakat yang selama ini menilai hukum sering kali tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berani kepada yang lemah. Jika putusan pengadilan tertinggi sudah keluar, maka kewajiban negara adalah menegakkannya. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.
Cakar Sriwijaya menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula dari kebakaran lahan sekitar 3.000 hektare di wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang berada dalam konsesi PT Kosindo Supratama.
Atas kejadian tersebut, perusahaan digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai gugatan awal mencapai Rp1,1 triliun karena dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan.
Dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Palembang memutuskan perusahaan bersalah dan menghukum tergugat membayar ganti rugi sekitar Rp601 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Namun dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan perusahaan tetap bertanggung jawab dan menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp166.923.788.525 serta melaksanakan pemulihan lingkungan hidup di area terdampak.
Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Forum Cakar Sriwijaya menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses eksekusi.
“Negara sudah dinyatakan dirugikan Rp166 miliar. Sekarang yang ditunggu publik adalah keberanian negara menegakkan putusan tersebut,” tutup Gery.