Menelisik Fenomena “Plt Berjamaah” di Pemkot Palembang, LSM LGI Dorong Evaluasi Kinerja BKPSDM
PALEMBANG , Gerbangberita.com — Polemik terkait tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendapat sorotan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat.
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (DPW LSM LGI) Sumatera Selatan menilai masih adanya sejumlah jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam kurun waktu yang cukup lama.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, menyampaikan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap aturan yang berlaku, penunjukan Plt memiliki batasan waktu tertentu.
“Dalam ketentuan yang kami pahami, penunjukan Plt bersifat sementara dengan batas waktu tertentu, dan seharusnya segera diisi oleh pejabat definitif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja organisasi, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis.
Menurut LGI Sumsel, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) diharapkan dapat mempercepat proses pengisian jabatan secara definitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LGI juga mengacu pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara penunjukan Plt dan Plh, di mana disebutkan bahwa jabatan struktural perlu diupayakan untuk segera diisi oleh pejabat definitif yang memenuhi syarat.
LGI Sumsel pun mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja terkait pengelolaan kepegawaian guna memastikan kepastian karier aparatur sipil negara serta optimalisasi pelayanan publik. (*)