LPK-RI Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Lelang Agunan Konsumen di Jember
Jember, Gerbangberita.com Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menempuh langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember. (Jumat 20/02/2026)
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Jmr. Dalam gugatan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso bertindak sebagai Tergugat.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, serta pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan turut digugat sebagai Turut Tergugat.
Gugatan diajukan menyusul pengaduan konsumen di Jember yang menyatakan bahwa agunan miliknya telah dilelang oleh BRI. Selanjutnya, KPKNL Jember menetapkan pemenang lelang, dan Ketua PN Jember menerbitkan aanmaning (teguran) kepada konsumen terkait pelaksanaan eksekusi.
LPK-RI menilai, pelaksanaan lelang dan rangkaian tindakan para pihak tersebut diduga cacat secara hukum, karena sebelum pelelangan tidak terdapat pembuktian wanprestasi debitur. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, pengumuman lelang juga disebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Akibatnya, hak-hak konsumen, antara lain hak atas informasi yang jelas, rasa aman, kenyamanan, serta perlakuan yang adil, dinilai tidak terpenuhi secara optimal.
Untuk mewakili LPK-RI dalam proses persidangan, Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam menunjuk jajaran pengurus, yakni Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas LPK-RI dan Bambang Hariyadi selaku Ketua LPK-RI DPC Jember.
Ketua Umum LPK-RI menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menegakkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen “Langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses lelang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
LPK-RI berharap, gugatan tersebut dapat mendorong penguatan perlindungan konsumen sekaligus menjadi evaluasi agar pelaksanaan lelang agunan ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *