Berita

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Gerak Cepat Polsek IB I, Desak Perkara Penganiayaan Segera Naik ke Tahap Penuntutan

13 Juni 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Rasyid memasuki babak baru. Setelah penyidik Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang menggelar rekonstruksi perkara, kuasa hukum korban menilai proses hukum menunjukkan perkembangan signifikan dan berharap perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan.

Kuasa hukum korban, M. Fadli Mahdi, SH dan Nushi Jalaludin, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh, SH., M.M., M.H., beserta jajaran penyidik Reskrim yang dinilai bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Fadli, pelaksanaan rekonstruksi menjadi salah satu indikator bahwa penyidikan terus berjalan dan upaya pengumpulan alat bukti dilakukan secara maksimal untuk melengkapi berkas perkara.

“Rekonstruksi yang telah dilaksanakan menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polsek IB I Palembang dalam menangani perkara ini,” ujar Fadli.

Ia mengatakan, korban dan keluarga saat ini menaruh harapan besar agar proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya setelah seluruh persyaratan penyidikan dinyatakan lengkap.

“Kami berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Korban dan keluarga tentu menginginkan adanya kepastian hukum yang adil dan transparan,” katanya.

Fadli juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang atas perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel beserta jajaran, serta Kejaksaan Negeri Palembang yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai percepatan penyelesaian perkara menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan menunggu proses penelitian berkas oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru