Konsumen Keluhkan Pelayanan Hotel The Zuri di Palembang, Pemesanan Bukber 70 Orang Mendadak Diubah H-4 , Pihak Hotel berikan Klarifikasi
Gerbangberita.com | Palembang – Seorang konsumen di Kota Palembang mengeluhkan pelayanan salah satu hotel di kota tersebut setelah terjadi perubahan mendadak terkait lokasi acara buka puasa bersama (bukber) yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak marketing hotel.
Konsumen yang enggan disebutkan namanya tersebut menjelaskan, awalnya ia memesan paket buka puasa bersama untuk sekitar 70 orang yang rencananya akan digelar di dalam ruangan hotel. Pemesanan dilakukan melalui pihak marketing dan kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan.
“Awalnya kami sudah deal dengan pihak marketing hotel untuk acara buka bersama di dalam ruangan dengan jumlah sekitar 70 orang. Bahkan kami sudah diminta melakukan pembayaran uang muka atau DP sebesar Rp4 juta sebagai tanda jadi,” ujar konsumen kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Namun, menurutnya, memasuki H-4 sebelum pelaksanaan acara, pihak hotel melalui salah satu oknum menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan di dalam ruangan seperti yang telah disepakati sebelumnya.
“Secara tiba-tiba kami diberitahu kalau acara tidak bisa dilaksanakan di dalam ruangan. Padahal dari awal kami sudah sepakat indoor. Ini tentu membuat kami kecewa karena persiapannya sudah berjalan,” ungkapnya.
Konsumen menilai perubahan mendadak tersebut menunjukkan pelayanan yang tidak profesional, mengingat acara buka bersama melibatkan puluhan peserta dan membutuhkan kepastian tempat sejak awal.
Sementara itu, pihak Hotel The Zuri Palembang memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Melalui keterangannya kepada Gerbangberita.com, pihak hotel menjelaskan bahwa pemesanan kegiatan buka bersama untuk sekitar 70 orang tersebut memang telah dilakukan sebelumnya oleh konsumen.
Pihak hotel menyebutkan melalui Director of Sales and Marketing, Pak yogi menyampaikan komunikasi awal pemesanan dilakukan pada 20 Februari 2026 melalui WhatsApp. Selanjutnya pada 23 Februari 2026, konsumen datang langsung ke hotel untuk melakukan survei lokasi, memblokir tempat, serta melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp4 juta.
“Iya benar, konsumen tersebut pada 20 Februari 2026 menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan kegiatan buka bersama pada Sabtu, 7 Maret 2026,” ujar perwakilan pihak hotel kepada wartawan Gerbangberita.com, Jumat (6/3/2026).
Pihak hotel juga menjelaskan bahwa sejak awal telah disampaikan kepada konsumen bahwa untuk paket buka puasa bersama, tamu tidak dapat menentukan secara khusus posisi atau penempatan tempat duduk karena pengaturan area dilakukan oleh pihak hotel sesuai dengan ketersediaan tempat dan konsep pelayanan yang berlaku.
“Dari awal sebenarnya sudah kami informasikan bahwa tamu tidak dapat menentukan secara khusus posisi tempat duduk atau area, karena pengaturan tempat disesuaikan oleh pihak hotel,” jelasnya.
Namun menjelang pelaksanaan acara, tepatnya pada 3 Maret 2026, konsumen menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan setelah adanya informasi terkait penggunaan ruangan untuk kegiatan tersebut. Konsumen kemudian meminta agar uang muka sebesar Rp4 juta yang sebelumnya telah dibayarkan dapat dikembalikan.
Atas permintaan konsumen, pihak hotel kemudian mengembalikan uang muka sebesar Rp4 juta pada tanggal yang sama.
“Pada 3 Maret 2026, pihak hotel telah mengembalikan uang DP sebesar Rp4 juta kepada konsumen sesuai dengan permintaan yang bersangkutan,” ujar pihak hotel. (AL)