KNARA Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Gerbangberita.com , Jakarta — Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.
KNARA menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia serta berpotensi mengancam ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya menyasar individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai ancaman terhadap gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Wahida dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Wahida, kekerasan terhadap aktivis berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang dapat membungkam kritik publik serta melemahkan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Ia menambahkan, jika kasus tersebut tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, maka dikhawatirkan tindakan serupa dapat terulang terhadap para pembela hak asasi manusia, aktivis masyarakat sipil, maupun pejuang reforma agraria.
KNARA juga menilai bahwa penanganan kasus kekerasan yang tidak tuntas hingga ke pelaku utama maupun pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Negara perlu memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, KNARA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
- Mendorong negara memberikan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, aktivis masyarakat sipil, jurnalis, serta pejuang reforma agraria dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.
- Menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap aktivis merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
- Mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya impunitas.
Selain itu, KNARA juga mengajak berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi rakyat, akademisi, serta publik untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Upaya mencari keadilan bagi Andrie Yunus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan Indonesia tetap menjadi ruang yang aman bagi perjuangan hak asasi manusia dan demokrasi,” kata Wahida.