Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
PALEMBANG, Gerbangberita.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Jumat (27/03/2026)
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi.
Delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Mereka merupakan pejabat pada Divisi Agribisnis dan Divisi Analisis Risiko Kredit di kantor pusat bank pemerintah tersebut dalam kurun waktu 2008 hingga 2017.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi.
Perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 sebesar Rp760,85 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Pada 2013, PT SAL yang berada dalam manajemen yang sama kembali mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk proyek serupa.
Dalam proses pengajuan kredit tersebut, permohonan diajukan ke Divisi Agribisnis di kantor pusat bank. Selanjutnya dilakukan analisa oleh tim terkait. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan memorandum analisa kredit, termasuk penggunaan data dan fakta yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain itu, sejumlah aspek seperti pemenuhan agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun diduga tidak berjalan sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas kredit.
Kedua perusahaan tersebut juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon masing-masing sebesar Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Saat ini, fasilitas kredit tersebut berada dalam kondisi kolektabilitas 5 atau macet.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang terkait.
Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)