Berita

Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

14 Maret 2026 1 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

Gerbangberita.com BANYUASIN, SUMSEL – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menahan seorang kepala desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang.

Penahanan tersebut dilakukan terhadap Kepala Desa Sebokor berinisial A, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp418 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Giovani membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Sebokor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik meningkatkan status saksi berinisial A menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya, Jumat (14/3/2026).

Penetapan tersangka terhadap A tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026. A diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Menurut Giovani, penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor. Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta dugaan kekurangan volume pada beberapa pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp418.101.506,65.Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. *

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru